Yuk kita bersama-sama belajar Hak Cipta bersama konsultan HaKI coach Dedi Triputra. Dasar hukumnya Undang-Undang no28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Terkadang diluar sama banyak orang tidak mengetahui Hak Cipta, hasil karya, pencipta, penyiaran, pendistribusian, program komputer, foto, pengumuman, lisensi, royalty ; mengenai sebuah produk ; kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi.
Kita main ke loka wisata Museum Angkut misalnya. Kita masuk dilarang bawa kamera digital termasuk camcorder, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dan berbayar.
Walau begitu dengan gadget kekinian. Alat kamera digital dan camera recording sudah includ menyatu dengan gawai kita. Ketika hendak masuk, kita bayar tiket Rp. 100.000,-, sudah puas swafoto dan menikmati koleksi museum angkut dan beraneka ragam tema dan figure karakter. Ok. Tiket tersebut sudah mewakili ijin terbatas bukan untuk tujuan lain si pengunjung. Sesaat foto tersebut kita upload di medsos, maka kita telah mendistribusikan Hak Cipta Museum Angkut ke publik.
Demikian juga kunjungan-kunjungan kita ditempat manapun dibelahan dunia manapun. Sering kita tidak minta ijin, tempat berpijak (lokasi) apalagi lokasi publik dan bisnis. Bahwa lokasi tersebut telah milik seorang atau "empu" dan tercatat serta diakui negara. Jangan sembarangan ambil foto dan upload, kalau si "empu nya" tidak tahu dan tidak terima atas tindakan kita, bisa jadi masalah hukum !.
Contoh. Ambil foto berikut ;
Bahwa melalui Hasil Karya Kekayaan Intelektual "Sukses Bisnis Laundry" Laundry Asri dan ciptaan turunannya adalah milik Dedi Triputra. Jika hasil foto tersebut untuk tujuan ekonomi, menguntungkan pihak lain. Hal ini jadi masalah hukum. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta.
Pasal4
Hak Cipta sebagaiamana dimaksud Pasal 3 huruf a (Hak Cipta) merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Pasal5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. dst....a,b,c,d cukup jelas. Dan ayat (2, 3) juga cukup jelas.
Pasal8
Hak ekonomi meruapakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 memiliki hak ekonomo untuk melakukan ;
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Satu ciptaan bisa di wujudkan atau transformasikan dalam bentuk apapun. Jika awalnya bisnis, merk, terus di buku kan, terus jadi workshop RUKO. Suatu saat di film kan atau dipasarkan jadi waralaba dan seterusnya. Adalah hak ciptanya berikut per izinan nya melekat abadi pada pencipta.
Yang berkeinginan menjual LAUNDRY ASRI, SIAP TOKO7, MOST WANTED ENTREPRENEUR dan STOP & Co Indonesia dengan tempat, pernik dan segala sesuatunya atau hanya lisensi. Si pencipta wajib mempertahankan dan menentukan nilai ekonomis nya. Mohon dipahami sehingga tidak "lalai" dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 589/pdt.
Ketentuan PIDANA nya ; Pasal 112 - 118.
Terkadang diluar sama banyak orang tidak mengetahui Hak Cipta, hasil karya, pencipta, penyiaran, pendistribusian, program komputer, foto, pengumuman, lisensi, royalty ; mengenai sebuah produk ; kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi.
Kita main ke loka wisata Museum Angkut misalnya. Kita masuk dilarang bawa kamera digital termasuk camcorder, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dan berbayar.
Walau begitu dengan gadget kekinian. Alat kamera digital dan camera recording sudah includ menyatu dengan gawai kita. Ketika hendak masuk, kita bayar tiket Rp. 100.000,-, sudah puas swafoto dan menikmati koleksi museum angkut dan beraneka ragam tema dan figure karakter. Ok. Tiket tersebut sudah mewakili ijin terbatas bukan untuk tujuan lain si pengunjung. Sesaat foto tersebut kita upload di medsos, maka kita telah mendistribusikan Hak Cipta Museum Angkut ke publik.
Demikian juga kunjungan-kunjungan kita ditempat manapun dibelahan dunia manapun. Sering kita tidak minta ijin, tempat berpijak (lokasi) apalagi lokasi publik dan bisnis. Bahwa lokasi tersebut telah milik seorang atau "empu" dan tercatat serta diakui negara. Jangan sembarangan ambil foto dan upload, kalau si "empu nya" tidak tahu dan tidak terima atas tindakan kita, bisa jadi masalah hukum !.
Contoh. Ambil foto berikut ;
Bahwa melalui Hasil Karya Kekayaan Intelektual "Sukses Bisnis Laundry" Laundry Asri dan ciptaan turunannya adalah milik Dedi Triputra. Jika hasil foto tersebut untuk tujuan ekonomi, menguntungkan pihak lain. Hal ini jadi masalah hukum. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta.
Pasal4
Hak Cipta sebagaiamana dimaksud Pasal 3 huruf a (Hak Cipta) merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Pasal5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. dst....a,b,c,d cukup jelas. Dan ayat (2, 3) juga cukup jelas.
Pasal8
Hak ekonomi meruapakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 memiliki hak ekonomo untuk melakukan ;
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Satu ciptaan bisa di wujudkan atau transformasikan dalam bentuk apapun. Jika awalnya bisnis, merk, terus di buku kan, terus jadi workshop RUKO. Suatu saat di film kan atau dipasarkan jadi waralaba dan seterusnya. Adalah hak ciptanya berikut per izinan nya melekat abadi pada pencipta.
Yang berkeinginan menjual LAUNDRY ASRI, SIAP TOKO7, MOST WANTED ENTREPRENEUR dan STOP & Co Indonesia dengan tempat, pernik dan segala sesuatunya atau hanya lisensi. Si pencipta wajib mempertahankan dan menentukan nilai ekonomis nya. Mohon dipahami sehingga tidak "lalai" dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 589/pdt.
Ketentuan PIDANA nya ; Pasal 112 - 118.