Tampilkan postingan dengan label UU Hak Cipta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Hak Cipta. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2019

HAK CIPTA SUKSES BISNIS LAUNDRY DAN ALAT PERAGA WORKSHOP LAUNDRY ASRI

Ketemu lagi dengan kami, Laundry ASRI. Thxyou terus membaca dan jadi saksi lahirnya karya hak cipta di buku berjudul "SUKSES BISNIS LAUNDRY" ditulis oleh Dedi Triputra diterbitkan oleh Masmedia Buana Pustaka Sidoarjo.

Era internet booming antara 5 sampai 12 tahun terakhir ini. Lebih kuat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ; dengan ditandai hadirnya gadget HP smartphone dan paket data murah dari operator telekomunikasi.

Era narsis dan suka upload jadi bikin asal sebuah karya tanpa peduli dan tanpa filter sensor ; dengan cara "main" ambil hasil karya hak cipta milik orang/badan usaha. Salah satunya Hak Atas Kekayaan Intelektual buku Sukses Bisnis Laundry yg sedang admin bahas. Judul buku di lindungi oleh UU no 28 Th 2014 tentang hak cipta, demikian pula alat peraga konten, merk dagang dan ciptaan turunan.

Di Youtube banyak orang bikin video tanpa pertimbangan melanggar konten Hak Cipta pemiliknya. Kecewa pasti !, sebab si pembikin video alih2 ingin memperoleh nama. Tetapi justru melanggar Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta pemiliknya.

Tonton video YouTube dengan judul Sukses Bisnis Laundry. Jangan lupa like suscribe video dari pemilik hak cipta yg ORI ; https://youtu.be/G_yU3OFlJ-Q

Buku SUKSES BISNIS LAUNDRY dan alat peraga Workshop LAUNDRY ASRI merupakan produk hasil karya hak cipta

Benda adalah Barang dan Hak. Buku adalah barang dengan judul atas hak milik  pencipta : Dedi Triputra Adinugroho

Baik, terimakasih sudah setia bersama kami. Kita adalah cerita sesungguhnya buku Sukses Bisnis Laundry. Alamat alat peraga workshop LAUNDRY ASRI
PERUM BERINGIN HILLS ESTATE BLOK G NO1
Tambakaji, Ngaliyan
Semarang

Senin, 04 Februari 2019

Kamu ambil Foto dan mendistribusikan Hasil Karya CIPTA tanpa ijin !

Yuk kita bersama-sama belajar Hak Cipta bersama konsultan HaKI coach Dedi Triputra. Dasar hukumnya Undang-Undang no28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Terkadang diluar sama banyak orang tidak mengetahui Hak Cipta, hasil karya, pencipta, penyiaran, pendistribusian, program komputer, foto, pengumuman, lisensi, royalty ; mengenai sebuah produk ; kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi.

Kita main ke loka wisata Museum Angkut misalnya. Kita masuk dilarang bawa kamera digital termasuk camcorder, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dan berbayar.

Walau begitu dengan gadget kekinian. Alat kamera digital dan camera recording sudah includ menyatu dengan gawai kita. Ketika hendak masuk, kita bayar tiket Rp. 100.000,-, sudah puas swafoto dan menikmati koleksi museum angkut dan beraneka ragam tema dan figure karakter. Ok. Tiket tersebut sudah mewakili ijin terbatas bukan untuk tujuan lain si pengunjung. Sesaat foto tersebut kita upload di medsos, maka kita telah mendistribusikan Hak Cipta Museum Angkut ke publik.

Demikian juga kunjungan-kunjungan kita ditempat manapun dibelahan dunia manapun. Sering kita tidak minta ijin, tempat berpijak (lokasi) apalagi lokasi publik dan bisnis. Bahwa lokasi tersebut telah milik seorang atau "empu" dan tercatat serta diakui negara. Jangan sembarangan ambil foto dan upload, kalau si "empu nya" tidak tahu dan tidak terima atas tindakan kita, bisa jadi masalah hukum !.

Contoh. Ambil foto berikut ;
Harga Ekonomis dan Komersil RUKO 2,5Milyar, Harga Master waralaba lisense Laundry ASRI 500jt, Master dealer SIAP TOKO7 500JT, Agen Lisensi Most Wanted ENTREPRENEUR(R) Academy 500JT, STOP & Co Indonesia welcome Investor 1Milyar

Bahwa melalui Hasil Karya Kekayaan Intelektual "Sukses Bisnis Laundry" Laundry Asri dan ciptaan turunannya adalah milik Dedi Triputra. Jika hasil foto tersebut untuk tujuan ekonomi, menguntungkan pihak lain. Hal ini jadi masalah hukum. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta.
Pasal4
Hak Cipta sebagaiamana dimaksud Pasal 3 huruf a (Hak Cipta) merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Pasal5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. dst....a,b,c,d cukup jelas. Dan ayat (2, 3) juga cukup jelas.
Pasal8
Hak ekonomi meruapakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 memiliki hak ekonomo untuk melakukan ;
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Satu ciptaan bisa di wujudkan atau transformasikan dalam bentuk apapun. Jika awalnya bisnis, merk, terus di buku kan, terus jadi workshop RUKO. Suatu saat di film kan atau dipasarkan jadi waralaba dan seterusnya. Adalah hak ciptanya berikut per izinan nya  melekat abadi pada pencipta.

Yang berkeinginan menjual LAUNDRY ASRI, SIAP TOKO7, MOST WANTED ENTREPRENEUR dan STOP & Co Indonesia dengan tempat, pernik dan segala sesuatunya atau hanya lisensi. Si pencipta wajib mempertahankan dan menentukan nilai ekonomis nya. Mohon dipahami sehingga tidak "lalai" dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 589/pdt.

Ketentuan PIDANA nya ; Pasal 112 - 118.







Popular Posts

Bergabunglah dengan Laundry ASRI

Workshop Sukses Bisnis Laundry dirancang untuk membantu Anda mengelola acara promo, pelatihan, dan workshop sesuai kebutuhan. Tingkatkan keterampilan Anda dan raih kesuksesan bersama kami!

Daftar Gratis Sekarang
Model Laundry ASRI

Banner I

Banner I
Banner I

Banner II

Banner II
Banner II

Banner III

Banner  III
Banner III

pot voice